Yusuf Daud Sekertaris LBH Mitra Madani Sulawesi Barat pada saat di konfirmasi pasca setelah sidang putusan di KIP hari kamis tanggal 25 juli 2024 menyampaikan sangat mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Barat terkait perkara sengketa informasi publik antar pemohon dan beberapa desa yang menjadi termohon di kabupaten polewali mandar.
Apresiasi yang setinggi-tingginya kami berikan kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik Sulbar,dimana Majelis sangat teliti memeriksa berkas perkara baik yang di ajukan pemohon dan juga yang kami ajukan sebagai termohon sehingga putusan yang di bacakan pada hari kamis tanggal 25 juli 2024.
Kami sebagai kusa hukum dari beberapa Desa di polewali mandar yang menjadi termohon memandang putusan tersebut sangatlah tepat dan sudah sesuai dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan, dimana dalam persidangan terungkap bahwa ada berapa prasarat yang harus di penuhi oleh pemohon dalam permintaan informasi publik tidak dilakukan oleh pemohon. tutur Yuda sapaan akrapnya salah satu lawyer muda Sulbar
Adapun putusan dari beberapa perkara yang di bacakan oleh Majelis Komisioner KIP Sulbar dalam amar putusannya:
Ada yang dinyatakan menolak keseluruhan permohonanan pemohon,dan ada juga yang dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terimah
Di tempat yang berbeda Muh.Amin Sangga Direktur LBH Mitra Madani Sulawesi Barat, pada saat di konfirmasi menyampaikan bahwa putusan yang di bacakan oleh Majelis Komisioner KIP Sulbar tersebut sudah tepat dan benar karena pihak pemohon tidak memiliki legal standing dalam hal melakukan permintaan informasi kepada termohon karena lembaga yang diatasnamakan tidak memenuhi syarat administasi karena dukumen lembaganya tidak memenuhi kriteria
Sebagaimana yang di persyratkan dalam UU & selain itu tindakan yg dilakukan pemohon untuk mengambil data informasi publik kepada para kepala desa dengan tujuan melakukan seolah2 bertindak sebagai aparat penegak hukum yang sampai menanyakan hal2 yang sudah masuk wilayah domain penegak hukum
Semestinya tidak boleh dilakukan oleh parah LSM dan NGO karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dengan permasalahan ini bisa menjadi Pembelajaran dan evaluasi bagi pihak NGO atau LSM untuk lebih tertip atau lebih teliti dalam Proses permintaan informasi Publik ke istansi terkait,
Seharusnya para LSM atau NGO menjalankan Tugasnya sesuai amant Undang - Undang bukan malah mengambil tupoksi para penegak Hukum yang sudah di atur oleh Undang - Undang Tuturnya.
DY.
0 komentar:
Posting Komentar