------------ ------------------

Kamis, 08 Agustus 2024

SEKERTARIS LBH MITRA MADANI SULBAR,YUSUF DAUD PERTANYAKAN TERKAIT PEMBERHENTIAN PENYIDIKAN KASUS di POLRES MAMUJU TENGAH

                 YUSUF DAUD SH.MH.

Mateng MitraMediaNews.com Yusuf Daud selaku pemegang kuasa atau pengacara saudari Mastura terkait perkara dugaan tindak pidana pengrusakan beberapa pohon durian Otong dan pohon kelapa sawit produksi di dusun salupangkang tua,desa kambunong kecamatan karossa kab.Mamuju tengah Sulbar yang di laporkan saudari Mastura ke polres mateng 18 Mei 2024.

Setelah menunggu hampir 3 tiga bulan lamanya mulai dari 18 Mei 2024 masuk laporan sampai 8 agustus 2024 justru keluar surat SP2HP yang intinya menyampaikan bahwa kasus tersebut di berhentikan, karena tidak cukup bukti, dan pengrusakan juga tidak di sengaja kata polisi dalam surat SP2HP tersebut. Juga Pelapor tidak Bisa memperlihatkan Alas Hak Sertifikat. 

Ini kan aneh bin ajaib ,orang sengaja menggali tanah untuk di jual (tambang galian C) yang mengakibatkan 4 pohon durian otong produksi tumbang dan 1 pohon kelapa sawit produksi, tetapi penyidik mengatakan dalam surat pemberitahuan hasil penelitian Laporan bahwa tidak cukup bukti dan juga tidak disengaja merusak tanaman tersebut, 

Kasus seperti ini akan menjadi Preseden buruk terhadap penegakan Hukum ketika alasan tidak sengaja tersebut dijadikan dasar untuk pemberhentian Penyelidikan perkara karena di dugaan tindak pidana yang lain, orang akan berdali bahwa saya tidak sengaja melakukan hal tersebut, sehingga akan diberhentikan lagi penyelidikannya. 

sehingga Orang yang mempunyai niat untuk merusak akan sewenang -wenang menggangu hak orang lain ketika alasan tidak disengaja menjadi dalil untuk meberhentikan suatu Proses Penegakan hukum.

Padahal bukti apa yang mau di cari?, disitu bukti masih ada pohon durian dan pohon kelapa sawit yang tumbang, apaka itu tidak cukup bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan ?

Juga terkait tidak adanya alas hak sertifikat yang menjadi alasan dalam pemberhentian Suatu perkara pengrusakan,hal tersebut sangat lah tidak mendasar karena yang Klayen kami laporkan bukan Penyerobotan Tanah melaikan pengrusakan tanaman

Karena pada dasarnya tanah olahan di mateng ini tidak semua memiliki alas Hak seperti sertifikat,namun tanaman yang tumbuh di dalamnya bukan berarti tidak memiliki pemilik, dan orang sewenang wenang untuk mengrusaknya. Tutup Yuda Sapaan Agrapnya.


Salman 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support