------------ ------------------

Senin, 29 November 2021

Redaksi

 

KANTOR PUSAT BERITA MEDIA ONLINE MITRA MEDIA NEWS.COM

DITERBITKAN BERDASARKAN UU KEBEBASAN PERS NO 40 TAHUN 1999 OLEH:

PT. MEDIA JAYA MITRA

Jl.TRAS SULAWESI,RT 001,RW 001, Tabolang, Kecamatan Topoyo,Kab.Mamuju Tengah Sulbar, kode pos 91464.

NOMOR: AHU-040946,AH.01.30.Tahun 2022

NPWP : 61.179-876-815.000

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 0810220008999

KODE KBLI: 63122

(Portal Web dan/atau Platfom Digital Dengan Tujuan Komersial)

KODE KBLI: 58130

(Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah termasuk media internet)

PIMPINAN UMUM SALHMAN S Pd PIMPINAN REDAKSI SALHMAN S Pd

Direktur Perusahaan 

SALHMAN S Pd.

Dewan redaksi Rahmat Sugianto 

Biro Hukum Yusuf Daud SH.,MH

Redaktur pelaksana Nurjannah 

Kontributor:...

Keuangan:Mardiana, Kabiro Mateng:Hamdan s, Kabiro pasang kayu Muh Ikwal Ka.biro Mamuju...Kabiro Majene.... Kabiro Polman. Kabiro Mamasa...

Kaperwil Sulbar Supriadi  S.Pd

Kaperwil Sulsel Odding

 

Bapak ibu saudara/i berminat salurkan bakat sebagai penulis,mau jadi wartawan media online MITRA MEDIA NEWS.COM,kebetulan banyak provinsi dan kabupaten masih kosong,silakan hubungi kami di Nomor hp / wa 082188079051

Atau mau pasang iklan promosi capaian, prestasi atau usaha anda biar cepat di kenal dan di serbuh banyak pelanggan silakan hubungi no tlpn 085298722295

 

PERHATIAN !

Wartawan MITRA MEDIA NEWS.COM dilengkapi dengan identitas (ID CARD) dan namanya terdaftar dalam Box Redaksi.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.


“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat

“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.

“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.


Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.


Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support