------------ ------------------
Tampilkan postingan dengan label berita korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Desember 2023

Aktivis Anti Korupsi Sulbar Melaporkan Mantan Bupati Mamasa 2 Priode


  
Mamasa MitraMedianews.com-Aktivis Anti Korupsi Sulbar Melaporkan Mantan Bupati Mamasa Sulawesi Barat 2 periode dan beberapa Pejabat Teras di Pemerintah Kabupaten Mamasa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Barang Pakai Habis & Perjalanan Dinas Tahun 2022

GNW Aktivis Anti Korupsi Sulbar melalui Pers Rilisnya menyampaikan kronologis Laporan yang sudah diserahkan Ke Kejati Sulbar Pada 29 Desember 2023 Bahwa Badan Pengelola keuangan daerah kabupaten Mamasa pada tahun 2022 menyajikan kegiatan belanja barang pakai habis dan pelaksanaan perjalanan dinas senilai yang Sangat Pantastis

Yang direalisasikan melalui 5 bidang yaitu : Bidang Anggaran, Bidang Aset, Sekretariat Bidang, Pendapatan dan Bidang Perbendaharaan dari ke lima bidang tersebut yang paling banyak menggunakan anggaran yaitu Bidang Anggaran. 

berdasarkan data yang dihimpun oleh tim Aktivis Anti Korupsi Sulbar, kegiatan tersebut bukan berdasarkan permohonan bidang masing masing melainkan pembantu bendahara pengeluaran setiap bidang menyiapkan nota pencairan dana lalu menyampaikan kepada kepala bidang selaku Kuasa pengguna anggaran, 

dan kepala badan pengelola keuangan daerah selaku pengguna anggaran kegiatannya meliputi belanja ATK, belanja bahan cetak, makan minum dan perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan nota pencairan dana yang cair karena ada potongan yang berkisar 50% dan 7%.

Maka pembantu bendahara pengeluaran menerima pembayaran tidak sesuai dengan NPD yang cair namun tetap membuat bukti pertanggung jawaban belanja ATK bahan cetak, makanan dan minuman serta perjalanan dinas, berdasarkan arahan dari kepala bidang dan bendahara pengeluaran, pembantu pengeluaran membuat bukti pertanggung jawabannya hanya menyesuaikan jenis jumlah hargasatuan seperti yang tercantum pada DPA./DPPA 

dan sesuai NPD yang cair oleh karena itu aktivis anti korupsi Sulbar ini menyebutkan agar segera kejaksaan tinggi memeriksa pihak yang terkait diantaranya mantan bupati Mamasa 2019/2023 kepala badan keuangan, kepala bidang anggaran, dan beberapa kepala bidang pada BPKD, serta penyedia makan minum dan ATK yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.tutup GNW aktivis anti korupsi Sulbar.


DY



Share:

Rabu, 18 Oktober 2023

Eks Kades di Pasangkayu Korupsi Dana Desa Rp 664 Juta Jadi Tersangka-Ditahan


Pasangkayu Mitramedianews.com - Mantan Kepala Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AN (40) ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Perbuatan AN mengakibatkan kerugian negara Rp 664 juta.

"AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Korupsi Polres Pasangkayu," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batu Bara saat menggelar press release kasus korupsi tersebut, Rabu (13/9/2023).

Adrian mengatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan warga pada awal Januari 2023. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka pada 21 Juli 2023.

"Ditetapkan tersangka sejak 21 Juli 2023 setelah ditemukan kerugian negara. Tersangka kemudian ditangkap 7 September 2023 dan langsung ditahan," terangnya.

Dia menambahkan dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengelola secara langsung anggaran dana desa. AN meminta uang ke bendahara usai anggaran tersebut cair.

"Modusnya mengambil dana desa ke bendahara saat pencairan," bebernya.

Adrian menuturkan jika tersangka mengambil dana desa sebanyak 2 kali. Rinciannya pada 2020 sebanyak Rp 348.115.496 dan 2021 sebesar Rp 315.964.100.
"Sehingga ditemukan kerugian negara mencapai hingga Rp 664.079.596," jelasnya.
Menurut Adrian, dana tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"(Dana yang dikorupsi dipakai buat) kebutuhan tersangka," katanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasangkayu. AN dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.

"Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Tim mitra media


Share:

Senin, 02 Oktober 2023

Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades Tanjung Sari OKU jadi Tersangka


OKU Sumsel Mitranedia -Mantan Kepala Desa terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD). Kali ini giliran Jhon Hendra (44), oknum mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Tersangka Jhon Hendra, terjerat kasus dugaan korupsi DD pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018.

Akibat keserakahannya, menyebabkan negara dalam hal ini Pemkab OKU mengalami kerugian sebesar Rp 379.399.614.


Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah menjelaskan, pada 2018 lalu, saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencarian DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 700.730.000.

“Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari. Pencairan tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 ke rekening kas desa yang sama. Pencairan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rek kas Desa Tanjung Sari,” rinci AKBP Arif Harsono, Selasa (28/3).


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 379.399.614.

Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga si Kades tidak melibatkan perangkat desa. Dan dari penggunaan DD itu didapat adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.


“Bahkan, dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah 2 tahun melarikan diri alias buron.


Kemudian, pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU,” ujarnya.


Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas 

Tim Mitramedianews.com

Share:

Polisi Menangkap Mantan Kepala Desa Benggaulu atas Korupsi Dana Desa


PASANGKAYU Mitramedianews– Mantan Kades Benggaulu, kecamatan dapuran Kabupaten Pasangkayu, Isu Kantoro G, ditangkap kasus korupsi dana desa. Isu Kantoro G ditangkap barsama anaknya Lukman Isu. Keduanya terbukti korupsi dana desa sebesar Rp704.694.310.00

Kedua tersangka tersebut, dihadirkan saat Press Release di ruangan Humas Polres Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno Kecamatan Pasangkayu, (10/5/2022).

Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffy Allan Telussa, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa yakni tahun 2017,2018 dan 2019.korupsi dana desa ini terjadi saat insial Ik masih menjabat sebagai kepala desa Benggaulu ,jelas di depan awak media

Di sampaikan bahwa hasil penyelidikan,motif para tersangka menggunakan uang dana desa untuk keperluan pribadi, jadi tersangka menyalagunakan jabatannya sebagai kades

Dalam kesempatan itu,Wakapolres memastikan bahwa tersangka Isu kantoro memiliki hubungan keluarga dengan Lukman Isu sebagai ayah dan anak jadi tersangka LI (Lukman Isu) adalah anak dari Isu kantoro mantan desa Benggaulu,dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan di desa, imbuhnya.

Kasat reskrim polres Pasangkayu IPTU Ronald suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa penahanan di lakukan sejak 14 Pebruari 2022
Lsu kantoro G di tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: sp.han/22/11/2021
/Reskrim tertanggal 4 Pebruari 2022.

Tim metramedia


Share:

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi


Mantan Kades Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas, diinterogasi polisi karena diduga mengkorupsi dana desa sebesar ratusan juta.

BANYUMAS Mitramedianews.com- Seorang warga Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas, K (65 tahun), mantan Kepala Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota Banyumas. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016 s/d 2019 terhadap Dana Desa.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa, pelaku K ditangkap karena diduga korupsi dana desa pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa.

"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain.

 Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya,"ungkap Kasat Reskrim, Kamis (22/9/22).
dua puluh dua juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus empat rupiah).

Menurut Kasat Reskrim, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Tim Mitramedianrws


Share:

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support