------------ ------------------

Senin, 02 Oktober 2023

Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades Tanjung Sari OKU jadi Tersangka


OKU Sumsel Mitranedia -Mantan Kepala Desa terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD). Kali ini giliran Jhon Hendra (44), oknum mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Tersangka Jhon Hendra, terjerat kasus dugaan korupsi DD pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018.

Akibat keserakahannya, menyebabkan negara dalam hal ini Pemkab OKU mengalami kerugian sebesar Rp 379.399.614.


Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah menjelaskan, pada 2018 lalu, saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencarian DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 700.730.000.

“Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari. Pencairan tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 ke rekening kas desa yang sama. Pencairan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rek kas Desa Tanjung Sari,” rinci AKBP Arif Harsono, Selasa (28/3).


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 379.399.614.

Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga si Kades tidak melibatkan perangkat desa. Dan dari penggunaan DD itu didapat adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.


“Bahkan, dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah 2 tahun melarikan diri alias buron.


Kemudian, pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU,” ujarnya.


Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas 

Tim Mitramedianews.com

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support