------------ ------------------

Senin, 02 Oktober 2023

Mantan Kades di Asahan Ditangkap Korupsi Dana Desa


Asahan Sumut Mitramedianews.com- Sunardi, mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan ditangkap oleh polisi karena korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Dia diduga korupsi dana desa sebesar Rp 440 juta.

"Benar bahwa ada mantan kepala desa sudah kita amankan kemarin atas dugaan perbuatan korupsi dana desa yang telah diaudit berdasarkan hasil laporan pihak Inspektorat Asahan," kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Dijelaskan bahwa Sunardi, yang menjabat sebagai kepala desa perode 2016-2022 itu sebelumnya sempat menghilang sejak dikeluarkannya surat penangkapannya pada Maret 2023 lalu hingga ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada 12 Juni 2023 lalu.

"Namun setelah berhasil diketahui keberadannya dia ditangkap dari persembunyiannya di daerah Pulau Raja, Asahan," kata Kapolres.
Dijelaskan, Sunardi pada tahun 2021 ketika menjabat kepala desa Sidomulyo mengelola dana desa sebesar Rp 840 juta dan sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 141 juta.

Dana desa tersebut digunakannya untuk pembangunan drainase di empat dusun yakni dusun I,II,IV dan VII. Namun setelah pembangunan berjalan ternyata hasil pembangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditentukan.

"Pekerjaan itu kemudian diaudit oleh inspektorat Asahan. Hasil investigasi dilaporkan terdapat anggaran senilai Rp 440 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah itu Inspektorat menyerahkan hasil investigasi itu kepada Polisi untuk diproses hukum," kata Rocky.

Mantan Kades Sudomulyo yang mengetahui dirinya akan ditangkap sempat menghilang hingga pada 11 Juli lalu. Keberadaannya diketahui dan ia berhasil diamankan dari lokasi persembunyiannya di daerah Pulau Raja atau sekitar 65 km dari kediamannya.
Kini, Sunardi masih ditahan di Polres Asahan, ia terancam pasal Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Tim Mitramedia


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support