------------ ------------------
Tampilkan postingan dengan label Polri Sulbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polri Sulbar. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Februari 2023

Anggota Polres Mamuju Tengah Kena Sanksi PTDH

-Polres Mamuju Tengah kembali menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu AS.

Personil Polres Mateng Briptu AS kena sanksi PTDH karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy S, di lapangan upacara Mapolres Mamuju Tengah, Selasa (21/02/2023).

Pemecatan Briptu AS berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor : KEP/33/XII/2022 tgl 12 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian

Upacara PTDH tersebut tidak dihadiri oleh Briptu AS, sehingga secara simbolis dilakukan pencoretan tinta merah pada gambar foto Briptu AS.

Briptu AS melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Kata Kapolres Mateng, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku

“Keputusan ini sudah disampaikan kepada keluarga Briptu AS,” ujarnya.

Sebagai manusia biasa kata Kapolres, dirinya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Namun lanjutnya, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya PTDH, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Saya berharap kepada seluruh personil Polres Mamuju Tengah dan jajaran, secara pribadi maupun atas nama pimpinan berharap tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, dan melaksanakan tugas dengan baik serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

AKBP Amri menyampaikan, sekali lagi sanksi pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya, khususnya di jajaran Polres Mamuju Tengah

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota, untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri, supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” tutur AKBP Amri. (HPM)

Share:

Selasa, 24 Januari 2023

Kapolda Sulbar Dorong Pemkab Mateng, Bentuk Satgas Tangani Konflik Sosial


Mateng, Kunjungan kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulbar, Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca dalam menanggapi kasus sengketa Lahan di Lembah Hada, Kec. Budong-Budong pekan lalu yang mengakibatkan korban jiwa. Kapolda mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Mateng untuk membentuk Tim Terpadu atau Satuan Tugas (Satgas) untuk menanggani konflik sosial di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

 Hal itu Disampaikan saat kunjungan Irjen. Verdianto Iskandar Bitticaca bersama rombongan di Kabupaten Mamuju Tengah, (selasa, 24 Januari 2023)
 
Kapolda Sulbar lrjen.Verdianto Iskandar Bitticaca menuturkan, pihaknya telah mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah untuk membuat tim terpadu untuk menangani konflik sosial di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

“Jadi penanganannya tetap di Polres Mamuju Tengah, untuk tersangkanya kita sudah tangani dan telah dilakukan penahanan. Kalau memang ada tambahan tersangkanya kita akan melakukan penahanan lagi,” ungkapnya.

“Menyikapi konflik lahan yang adanya korban jiwa ini,kita mendorong Pemda membuat tim terpadu penanganan konflik sosial,” sambungnya.

Konflik sosial, kata dia, telah diamanatkan dalam undang undang (UU) no 7 tahun 2012 tentang konflik sosial dan peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) 42 tahun 2015.

“Kehadiran kami ini untuk memberikan semangat kepada Pemda Mateng berserta Polres, agar segera melakukan dan membentuk tim, sehingga potensi potensi konflik di Mateng bisa diredam,” terangnya.

Lebih lanjut, Jendral bintang dua itu menambahkan, dalam tim terpadu penanganan konflik sosial ini terdiri dari pemerintah daerah, Kapolres dan Kesbangpol serta melibatkan tokoh tokoh masyarakat, tokoh agama demi membantu percepatan dalam proses bekerja.

“Ini sangat saya apresiasi kepada bapak Bupati karena membentuk tim sampai ketingkat Kecamatan bahkan tingkat Desa, mungkin karena semua permasalahan itu memang di level bawah,” pungkasnya.

Turianto
Share:

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support