------------ ------------------

Rabu, 27 April 2022

164 Orang PPPK Guru Terima SK, Amin Jasa : Jadilah Pegawai Yang Dapat Menjadi Panutan Dilingkungan Kerja Masing-Masing


Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa, secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kepada 164 orang.

Penyerahan tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Kamis (28/4/2022) disaksikan oleh Sekdakab Mateng, H. Askary Anwar, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Ishaq Yunus.

Kepala BKPP, Ishaq Yunus, mengatakan, dalam rangka untuk memenuhi ketentuan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai aparatur sipil negara hanya dikenal ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian lanjut Ishaq Yunus, untuk memenuhi kebutuhan atas kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya tenaga guru maka pemerintah daerah telah mengusulkan sebanyak 757 orang untuk PPPK di Kabupaten Mateng kepada  Kemenpan-RB, namun yang disetujui hanya 705 orang.

“Dari 705 telah dilaksanakan tahap I dan II terhadap penerimaan PPPK Guru di Kabupaten Mateng, masing-masing untuk tahap I sudah dilaksanakan dengan jumlah orang yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, sebanyak 164 dan In Shaa Allah kita akan serahkan SKnya pada hari ini, kemudian dalam waktu dekat kita juga akan menyerahkan untuk tahap II kurang lebih 90 orang, dengan demikian kurang lebih 254 yang nantinya kita akan angkat menjadi PPPK,” kata Ishaq Yunus.

Lanjutnya, Penerimaan atau penjaringan PPPK itu dilaksanakan dengan melalui CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ini artinya bahwa penerimaan ini dilakukan secara selektif dan kita harapkan yang terjaring ini adalah SDM-SDM yang mampu mengangkat indeks pembangunan manusia di Mamuju Tengah.

Sementara itu, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa mengucapkan Selamat kepada saudara-saudara PPPK Guru tahap I yang berjumlah 164 orang telah menerima SK pada hari ini.

Dia katakan, PPPK Guru merupakan bagian dari pelaksanaan Amanah Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara.

“Saya juga mengingatkan Kepada saudara-saudara bahwa dalam menjalankan tugas, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja saudara pada setiap tahunnya berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditandatangani,” ujar Amin Jasa.

Untuk itulah lanjutnya, setelah menerima SK pada hari ini Amin Jasa meminta kepada PPPK Guru untuk dapat bekerja dengan lebih baik, bersemangat dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan target kinerja yang akan disepakati nantinya.

“Tunjukkan kinerja yang baik karena saudara sekalian adalah orang-orang terpilih, tunjukkan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu, teruslah belajar, memperbaiki dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab kita emban kedepan, akan semakin berat,” ungkapnya.

Penjaringan PPPK formasi tahun 2021 ini terlaksana transparan dan akuntabel dengan sistem CAT UNBK, sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak baik, peserta seleksi secara ketat diuji kompetensinya By Sistem, sehingga saudara adalah orang-orang yang terseleksi secara murni dari kemampuan masing-masing.

“Para penerima SK hari ini, jadilah pegawai yang dapat menjadi panutan dilingkungan kerja masing-masing,” pesannya.

Share:

Kamis, 21 April 2022

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Marano 2022, Askary Sampaikan Ini


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Ketupat Marano 2022 serentak di seluruh wilayah indonesia, mulai tanggal 28 April sampai tanggal 9 Mei 2022.

Sebagai kesiapan sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Marano 2022, Polres Mamuju Tengah melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Marano 2022 di halaman Mako Polres Mamuju Tengah pada Jum’at. (22/4/2022).

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2022 dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), H. Askary Anwar.

Hadiri pada apel gelar pasukan tersebut, Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy S, Pabung Kodim 1418 Mamuju, Letkol Inf. Andi Aras, PJU Polres Mateng, Kepala OPD Terkait Lingkup Pemkab Mateng.

Dalam amanatnya yang dibacakan oleh Sekdakab Mateng, H. Askary Anwar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2022 ini, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada perayaan hari raya Idul Fitri 1443 hijriah. Dan apel ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda dan Polres se-Indonesia, dalam rangka mengecek kesiapan operasi kepolisian terpusat tahun 2022.

Lanjutnya, perayan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dan tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul dan bersilaturahmi, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri 1443. Berbeda dengan idul fitri tahun lalu, untuk tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran.

“Kebijakan pemerintah untuk tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik telah ditanggapi dengan eforia, hal ini terbukti berdasarkan hasil survei badan Litbang Kemenhub RI, diprediksi sekitar 85,5 juta masyarakat akan melaksanakan mobilitas/perjalanan selama lebaran,” kata Askary.

Lanjutnya lagi, Polri didukung dari TNI, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainya terus bersinergi dalam mensukseskan pelaksanaan Operasi Ketupat 2022, selain itu Polri bersama petugas gabungan akan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi jelang operasi Ketupat dengan sasaran distribusi sembako, penyakit masyarakat, miras judi, prostitusi, narkoba, petasan, balon udara yang mengganggu penerbangan dan lain-lain.

“Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tentunya tidak lepas dari kebijakan pemerintah melalui Imendagri Nomor 22 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Dengan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga harus kita sikapi dengan tetap menjaga agar penyebaran covid-19 tidak mengalami peningkatan dengan langkah-langkah yang harus dilaksanakan. Melakukan himbauan dan pengawasan disiplin prokes, Mendorong pengelola tempat wisata dan perbelanjaan untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi, Penjagaan dan pengamanan ibadah sholat idul fitri di masjid  dan lapangan, Melaksanakan penjagaan dan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah Idul Fitri, Menjaga terpenuhinya perjalan mudik pada berbagai moda transportasi, Melakukan testing, tracing, dan treatment,” urainya.

“Olehnya itu, Operasi Ketupat 2022 harus dilaksanakan secara optimal, sehingga perjalanan mudik maupun balik lancar, aman dan sehat. Kejahatan dan gangguan Kamtibmas sekecil apapun harus kita cegah dan antisipasi. Ketika ini berhasil masyarakat dapat melaksanakan aktivitas ibadah Idul Fitri 1443 H dengan aman dan sehat baik dari gangguan Kamtibmas maupun dari bahaya covid-19,” tutupnya.

Share:

Minggu, 17 April 2022

Merawat Adat, Budaya dan Tradisi Yang Menjadi Kearifan Lokal di Kabupaten Mateng Melalui Lempo Sipakatanda Adhyaksa


-Maradika Mamuju, Bau Akram Dai resmikan Lempo Sipakatanda Adhyaksa (Rumah Perdamaian) atau Rumah Restorative Justice di Rumah Adat Lempo Gandeng, Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tangkou, Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo, Senin (18/4/2022).

Hadir pada peresmian tersebut, Kajari Mamuju, H. Subekhan, Sekdakab Mateng, H. Askary Anwar, Wakil Ketua I DPRD Mateng, Herman MT, Wakapolres Mateng, Kompol Haeruddin dan Pabung Mateng Kodim 1418 Mamuju.

Diketahui, Lempo Sipakatanda Adhyaksa ini adalah salah satu program kerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang gencar di terapkan di sejumlah daerah di seluruh wilayah Indonesia, adalah penyelesaian hukum lewat Restoratif Justice.

Maradika Mamuju, Bau Akram Dai, mengatakan, peresmian Lempo Sipakatanda Adhyaksa (Rumah Perdamaian) antara kerjasama dengan Kajati Sulbar, Kajari Mamuju dan Lembaga Kerajaan, In Shaa Allah ini akan menjadi hal yang kita butuhkan khususnya di Mamuju Tengah ini.

“Dimana Peresmian ini langsung diinisiasi oleh bapak Kajati Sulbar dan Kajari Mamuju, kita ketahui bersama bahwa Mateng ini adalah masyarakat yang majemuk dimana suku agama, ras antar golongan ada disini di Kabupaten Mateng, yang kita ketahui bersama seiring berjalannya waktu selalu hidup berdampingan dan selalu rukun dan damai di bumi Lalla’Tasisara,” kata Bau Akram.

“Kami sangat mengapresiasi dan penghargaan atas ide cemerlang Kejaksaan Agung RI khususnya Kejati Sulbar yang berinisiatif dan melibatkan perangkat lembaga adat yang ada dimasing-masing wilayahnya,” tambahnya.

Lempo Sipakatanda Adhyaksa lanjutnya, dimana kita sama-sama mengambil bagian dalam mencari penyelesaian yang timbul di masyarakat Mateng dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum melalui restorative justice.

“Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat berjalan baik dan dapat diterima oleh masyarakat sebagai bentuk penyelesaian atas masalah yang dihadapi,” harapnya.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh, H. Askary Anwar, Bupati Mamuju Tengah berharap semoga kegiatan ini bukan hanya bersifat seremonial belaka, akan tetapi dapat menjadi sarana untuk menata terpeliharanya adat, budaya dan tradisi yang menjadi kearifan lokal dikab.mateng sehingga nantinya dapat mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.

“Program Lempo Sipakatanda Adhyaksa adalah merupakan program pembinaan yang dilakukan oleh Kejaksaan yang sangat sejalan dengan tujuan adat serta budaya yang berkembang disuatu daerah,” kata Askary.

Dikatanya, jika selama ini terjadi suatu permasalahan hukum ditengah-tengah kehidupan masyarakat seperti perkelahian, kesalahpahaman yang seharusnya bermuara kerana hukum, maka dengan adanya program Lempo Sipakatanda Adhyaksa, maka tentu saja penyelesaiannya terlebih dahulu melalui musyawarah dan mufakat yang dimediasi oleh aparat yang berwenang, dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda. Hal ini bertujuan agar persoalan seperti itu, dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus diselesaikan secara hukum nasional.

“Program ini juga bertujuan untuk menanamkan kebiasaan untuk menghargai adat istiadat serta budaya yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat, jika kita dapat menyadari semua itu maka akan meminimalkan terjadinya permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, banyak sekali kasus terjadi yang sering sebenarnya penyelesaiannyan tidak sampai kemeja hijau, namun karna masyarakat kurang memahami dan menghargai adat dan budaya maka hal tersebut harus berakhir dirana hukum.

“Olehnya itu kita patut berbahagia dan berbangga dengan kehadiran program Lempo Sipakatanda Adhyaksa yang digagas oleh Kejaksaan akan mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Bumi Lalla’Tasisara,” terangnya.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mateng, marilah kita senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dinegara kita, agar kita terhindar dari permasalahan hukum dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan dan masih bisa ditoleransi oleh ketentuan hukum yang berlaku, maka marilah kita semua dengan penuh kesadaran menyelesaikan permasalahan secara bijaksana,” sambungnya.

Askary yakin, dengan adanya tatanan adat, budaya serta tradisi yang selama ini menjadi suatu norma yang berlaku didaerah kita maka tentu saja kita akan mampu mewujudkan kehidupan yang nyaman, aman, damai didalam menjalankan aktivitas kehidupan kita.

Sementara itu, Kepala Kajari Mamuju, Subekhan mengatakan, salah satu alasan rumah restoratif justice berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah-tengah masyarakat.

“Program rumah restoratif justice, yang disebut dalam bahasa derah Topoyo yakni Hou Sipakaloloi atau rumah perdamaian. Bertujuan untuk membantu masyarakat dalam kepastian hukum jika ada suatu pertikaian antara korban dengan pelanggar,” tuturnya.

Kata Kajari, yang hadir dan dapat masuk ke rumah Hou Sipakaloloi atau rumah perdamaian ini bukan hanya masalah pidana tetapi juga masalah keperdataan, sengketa keperdataan antara saudara satu dan yang lain, urusan waris dan lainnya.

Lanjutnya, kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum atas suatu kesepakatan yang telah dicapai, caranya bagaimana, membuat akte perdamaian akte perdamaian itu dibuatkan akte gadai yang sama kekuatannya dengan putusan pengadilan, itulah peran jaksa, kenapa jaksa ada dimasyarakat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan apakah itu pidana kecil-kecil atau sengketa keperdataan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. 

Share:

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support