Mateng Mitramedianews.com-Kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan bidang kehutanan di laksanakan di mamuju tengah sulbar rabu 6 september 2023
Dalam sosialisasi tersebut di hadiri oleh Balai Gakkum wilaya sulawesi (Subagio) selaku pemateri terkait undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Juga dihadiri oleh pihak balai pengelolaan hutan lestari wilaya Xlll Makassar (Rahman) sebagai pemateri ke dua menjelaskan tentang peraturan Mentri Lingkungan hidup dan kehutanan no 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
Hadir pula beberapa kepala desa yang ada di mateng,serta pelaku usaha yang berkaitan dengan hutan,seperti pengelolah kayu atau usaha mebel,
Salah satu usulan dari kepala desa salulebok (Amiruddin) meminta supaya di Desa salule,bok juga diadakan KPH seperti di karossa dan pangngale,mengingat desa salulebok ini memiliki wilaya atau hutan terluas,karena berbatasan dengan sulawesi tengan dan sulawesi selatan kemudian salah satu desa di mateng ini sedang ada Program Strategis Nasional iyaitu bendungan budong budong, dan semua ini ada kaitannya dengan hutan dan lingkungan hidup
Amiruddin kades salulebok
"Iya selaku pemerintah desa, saya meminta pak, kalau bisa di salulebok juga di adakan KPH.seperti karossa dan pangngale, karena di salulebok ini wilayah dan hutan yang paling luas, dia berbatasan dengan sulteng dan sulsel,kemudian desa salulebok juga ini,hulu sungai mamuju tengah, maka saya merasa sangat penting untuk di jaga kelestariannya" usul Amiruddin .
acara sosialisasi dan diskusi tentang peraturan perundang undangan bidang kehutanan ini di hadiri kurang lebih sekitar 60 peserta dari berbagai pihak berlangsung aman dan tertip.
Sal /Hamdan