------------ ------------------

Rabu, 14 Agustus 2024

Satuan Lalu-Lintas Polres Mateng Gelar Commander Wish do beberapa titik


MAMUJU TENGAH MitraMediaNews.com - Pagi ini, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamuju Tengah (Mateng) menggelar kegiatan "Commander Wish Pagi" di berbagai titik strategis di wilayah hukum mereka. Kegiatan ini bertujuan utama untuk memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat pengguna jalan serta untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena ramainya aktivitas masyarakat pagi hari. Ksmis (15/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Sat Lantas juga memberikan teguran humanis kepada para pengendara yang melanggar berbagai aturan lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang mendapat teguran antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, serta penggunaan sepeda listrik oleh anak sekolah yang masih dibawah umur.

Kasat Lantas Polres Mateng, Iptu Muh. Ilyas, menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi mewujudkan kondisi jalan yang aman bagi semua pengguna serta membantu anak sekolah menyeberang jalan. 

"Kami terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan teguran kepada masyarakat pengguna jalan. Semoga dengan kesadaran bersama, kita dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah kita," ujar IPTU Muh Ilyas.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan memicu kesadaran berlalu lintas yang lebih baik di masyarakat.

Sumber : Humas Polres Mateng


Salman 
Share:

Kamis, 08 Agustus 2024

SEKERTARIS LBH MITRA MADANI SULBAR,YUSUF DAUD PERTANYAKAN TERKAIT PEMBERHENTIAN PENYIDIKAN KASUS di POLRES MAMUJU TENGAH

                 YUSUF DAUD SH.MH.

Mateng MitraMediaNews.com Yusuf Daud selaku pemegang kuasa atau pengacara saudari Mastura terkait perkara dugaan tindak pidana pengrusakan beberapa pohon durian Otong dan pohon kelapa sawit produksi di dusun salupangkang tua,desa kambunong kecamatan karossa kab.Mamuju tengah Sulbar yang di laporkan saudari Mastura ke polres mateng 18 Mei 2024.

Setelah menunggu hampir 3 tiga bulan lamanya mulai dari 18 Mei 2024 masuk laporan sampai 8 agustus 2024 justru keluar surat SP2HP yang intinya menyampaikan bahwa kasus tersebut di berhentikan, karena tidak cukup bukti, dan pengrusakan juga tidak di sengaja kata polisi dalam surat SP2HP tersebut. Juga Pelapor tidak Bisa memperlihatkan Alas Hak Sertifikat. 

Ini kan aneh bin ajaib ,orang sengaja menggali tanah untuk di jual (tambang galian C) yang mengakibatkan 4 pohon durian otong produksi tumbang dan 1 pohon kelapa sawit produksi, tetapi penyidik mengatakan dalam surat pemberitahuan hasil penelitian Laporan bahwa tidak cukup bukti dan juga tidak disengaja merusak tanaman tersebut, 

Kasus seperti ini akan menjadi Preseden buruk terhadap penegakan Hukum ketika alasan tidak sengaja tersebut dijadikan dasar untuk pemberhentian Penyelidikan perkara karena di dugaan tindak pidana yang lain, orang akan berdali bahwa saya tidak sengaja melakukan hal tersebut, sehingga akan diberhentikan lagi penyelidikannya. 

sehingga Orang yang mempunyai niat untuk merusak akan sewenang -wenang menggangu hak orang lain ketika alasan tidak disengaja menjadi dalil untuk meberhentikan suatu Proses Penegakan hukum.

Padahal bukti apa yang mau di cari?, disitu bukti masih ada pohon durian dan pohon kelapa sawit yang tumbang, apaka itu tidak cukup bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan ?

Juga terkait tidak adanya alas hak sertifikat yang menjadi alasan dalam pemberhentian Suatu perkara pengrusakan,hal tersebut sangat lah tidak mendasar karena yang Klayen kami laporkan bukan Penyerobotan Tanah melaikan pengrusakan tanaman

Karena pada dasarnya tanah olahan di mateng ini tidak semua memiliki alas Hak seperti sertifikat,namun tanaman yang tumbuh di dalamnya bukan berarti tidak memiliki pemilik, dan orang sewenang wenang untuk mengrusaknya. Tutup Yuda Sapaan Agrapnya.


Salman 

Share:

Rabu, 07 Agustus 2024

DPC PKB Mamuju Tengah Melaporkan Lukman Edy Ke Polres Mamuju Tengah Sulbar.


Mateng MitraMediaNews.com-Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mamuju Tengah bersama rombongan pengurus dan kader PKB ikut melaporkan mantan sekjen DPP PKB Lukman Edy Ke Polres Mamuju Tengah, Rabu (07/08/2024).

Sektretaris DPC PKB Nasrullah.M, ST Didampingi Beberapa pengurus Serta Kader PKB melaporkan Lukman Edy terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh Lukman Edy soal Transparansi keuangan PKB.

Nasrullah selaku sekretaris DPC PKB Mamuju Tengah menjelaskan, bahwa laporan ke polisi dilakukan karena Lukman Edy dinilai merugikan PKB Hingga ke level ranting.

Menurut Nasrullah, pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak pernah transparan soal keuangan dianggap sebagai tuduhan tanpa bukti sehingga harus di pertanggung jawabankan.

Dirinya juga mengatakan, bahwa selama ini proses demokratisasi dalam PKB itu berjalan dengan baik. Musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan selalu juga dilakukan.

Jadi tuduhan bahwa PKB sentralistik dan tidak dinamis itu adalah tuduhan tanpa bukti” tegas Nasrullah

“Hari ini saya sebagai Pimpinan/sektretaris atas nama DPC PKB Mamuju Tengah melaporkan Lukman Edy selaku mantan Sekjen PKB atas pernyataan-peryataannya kepada media massa yang merugikan kami, yang mencemarkan nama baik lembaga PKB” Ucap Nasrullah.

“Kita laporkan karena Lukman Edy membuat pernyataan yang tidak benar, membuat kami tidak nyaman. Pernyataannya terkait kondisi intern PKB bahwa tidak transparan ujarnya.

Itu semua tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, katanya masalah transparansi, keuangan yang ini dan itu semua tidak benar sehingga merugikan kami dan ketua umum kami,”jelas Nasrullah M,ST.

Lebih Lanjut, lubis juga berharap agar Lukman Edy diproses secara hukum.

“Kami semua berharap agar Lukman Edy segera diproses karena ini sangat merugikan kami semua selaku Pengurus PKB”harapnya.



Salman 




Share:

Jumat, 26 Juli 2024

TIM KUASA HUKUM TERMOHON PARA KEPALA DESA MENGAPRESIASI PUTUSAN MAJELIS


Yusuf Daud Sekertaris LBH Mitra Madani Sulawesi Barat pada saat di konfirmasi pasca setelah sidang putusan di KIP hari kamis tanggal 25 juli 2024 menyampaikan sangat mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Barat terkait perkara sengketa informasi publik antar pemohon dan beberapa desa yang menjadi termohon di kabupaten polewali mandar. 

Apresiasi yang setinggi-tingginya kami berikan kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik Sulbar,dimana Majelis sangat teliti memeriksa berkas perkara baik yang di ajukan pemohon dan juga yang kami ajukan sebagai termohon sehingga putusan yang di bacakan pada hari kamis tanggal 25 juli 2024.

Kami sebagai kusa hukum dari beberapa Desa di polewali mandar yang menjadi termohon memandang putusan tersebut sangatlah tepat dan sudah sesuai dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan, dimana dalam persidangan terungkap bahwa ada berapa prasarat yang harus di penuhi oleh pemohon dalam permintaan informasi publik tidak dilakukan oleh pemohon. tutur Yuda sapaan akrapnya salah satu lawyer muda Sulbar

Adapun putusan dari beberapa perkara yang di bacakan oleh Majelis Komisioner KIP Sulbar dalam amar putusannya:
Ada yang dinyatakan menolak keseluruhan permohonanan pemohon,dan ada juga yang dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terimah

Di tempat yang berbeda Muh.Amin Sangga Direktur LBH Mitra Madani Sulawesi Barat, pada saat di konfirmasi menyampaikan bahwa putusan yang di bacakan oleh Majelis Komisioner KIP Sulbar tersebut sudah tepat dan benar karena pihak pemohon tidak memiliki legal standing dalam hal melakukan permintaan informasi kepada termohon karena lembaga yang diatasnamakan tidak memenuhi syarat administasi karena dukumen lembaganya tidak memenuhi kriteria

Sebagaimana yang di persyratkan dalam UU & selain itu tindakan yg dilakukan pemohon untuk mengambil data informasi publik kepada para kepala desa dengan tujuan melakukan seolah2 bertindak sebagai aparat penegak hukum yang sampai menanyakan hal2 yang sudah masuk wilayah domain penegak hukum

Semestinya tidak boleh dilakukan oleh parah LSM dan NGO karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dengan permasalahan ini bisa menjadi Pembelajaran dan evaluasi bagi pihak NGO atau LSM untuk lebih tertip atau lebih teliti dalam Proses permintaan informasi Publik ke istansi terkait, 

Seharusnya para LSM atau NGO menjalankan Tugasnya sesuai amant Undang - Undang bukan malah mengambil tupoksi para penegak Hukum yang sudah di atur oleh Undang - Undang Tuturnya.


DY.

Share:

Selasa, 21 Mei 2024

Tingkatkan Disiplin, Bid Propam Polda Sulbar dan Si Propam Polres Mamuju Tengah Gelar Gaktibplin Usai Apel Pagi

Mateng Mitramedianews.com- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) bekerja sama dengan Seksi Propam Polres Mamuju Tengah (Mateng) mengadakan kegiatan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Mamuju Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan usai apel pagi di Halaman Apel Mapolres Mateng. Selasa (12/5/2024).

Kegiatan Gaktibplin ini dipimpin langsung oleh IPDA Made Juliartono, S.H, dengan didampingi oleh Kasi Propam Polres Mamuju Tengah IPDA Amrisal, S.H. Fokus dari kegiatan ini adalah pengecekan sikap tampang dan kelengkapan diri personel, termasuk SIM, KTA, dan KTP. Selain itu, dilakukan juga tes urine secara acak terhadap beberapa personel Polres Mamuju Tengah guna memastikan tidak adanya pelanggaran terkait penggunaan narkoba di kalangan personel.

IPDA Made Juliartono menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan disiplin di lingkungan kepolisian, serta memastikan setiap personel menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dengan adanya pengecekan ini, kami berharap seluruh personel dapat selalu tampil rapi dan lengkap secara administrasi, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Kasi Propam Polres Mamuju Tengah, IPDA Amrisal, S.H, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang lebih baik dan menjaga integritas institusi kepolisian di mata masyarakat. "Kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini secara rutin untuk memastikan kedisiplinan dan ketertiban di internal Polres Mamuju Tengah," jelasnya.

Pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan pada pagi ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Seluruh personel yang diperiksa menunjukkan sikap kooperatif dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Kegiatan Gaktibplin ini merupakan salah satu langkah nyata dari Bid Propam Polda Sulbar dan Si Propam Polres Mamuju Tengah dalam menjaga dan meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme personel kepolisian, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Salman 



Share:

Selasa, 26 Maret 2024

KETUA DPC PKB MAMUJU TENGAH SUBHAN ALIYAH AKAN MEMBENTUK DESK PILKADA MATENG

                     SUBHAN ALIYAH 

Majene MitraMediaNews.com-DPC PKB Mamuju Tengah akan segera membuka penjaringan/pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Baik kader atau non kader dibolehkan untuk mendaftar.

"Jadi proses Pilkada di PKB ada 5 tahapan. Saat ini tahap pertama, tahap persiapan untuk tim desk pilkada. Setelah Hari Raya Idul Fitri, akan dimulai proses penjaringan. Baik kader atau non kader boleh mendaftar," kata Ketua DPC PKB Mateng Subhan Aliyah di Majene, Rabu (27/3/2024).

Subhan menyatakan kader atau non kader dibolehkan mendaftar sebagai cakada dari PKB untuk kontestasi Pilbup Mateng 2024.

"Sesuai Peraturan Partai nomor 9 tahun 2024, penjaringan dibuka untuk kader atau non kader, profesi apapun, yang penting memenuhi persyaratan. lalu mempunyai kesamaan visi misi dengan PKB untuk bersama memperjuangkan kepentingan rakyat," tegasnya.

Setelah tahapan penjaringan, PKB, lanjut Subhan akan melakukan survei terhadap nama-nama yang mendaftar sebagai cakada.

"Kita ukur juga secara kualitatif, kalau survei kan lebih kuantitatif. Kualitatif kita minta pendapat kiai ulama-ulama NU di Mamuju Tengah terkait sosok yang akan kita usung sebagai cakada. Kita juga minta pendapat tokoh masyarakat untuk memberi input masukan calon yang ada," jelasnya.

"Ada juga ujian kepatutan dan kelayakan DPP, selebihnya untuk final rekomendasi itu kewenangan DPP, baik gubernur, bupati, wali kota semua kewenangan penuh DPP. Yang terpenting mereka berkomitmen dan loyalitas terhadap partai dan mampu menjaga marwah kebesaran partai itu yang terpenting," tambahnya.

Ketua DPC PKB Mateng ini menegaskan PKB siap menyapu bersih kemenangan di Semua Kecamatan Mamuju Tengah.

"Kita satu tarikan nafas, PKB telah berhasil di pileg dengan mendudukkan kadernya di semua Dapil, tentu PKB harus menang pilkada. Keberhasilan PKB di pileg Mamuju Tengah menjadi modal sosial sapu bersih di Pilkada 2024," tegasnya.

"Kita siap berkoalisi dengan siapapun. PKB meraih kursi di semua Dapil. Kita siap Mendorong Kader dengan berkoalisi," tandasnya.



Editor : SALMAN S Pd.




Share:

Kamis, 08 Februari 2024

Ingatkan Soal Bantuan Caleg, Pria 46 Tahun ini Diparangi Teman Sendiri suarane1 8 Februari 2024


SUARANEW.COM, KOLUT –Dua masyarakat yang sama-sama pendukung salahsatu Calon Legislatif (Caleg) terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada rabu (7/2) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelaku merupakan warga Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue berinisial AY (38), sedangkan korban berinisial MG (46) warga Desa Kondara, Kecamatan Pakue. Rabu (7/2/2024)

Awalnya korban singgah di balai-balai depan rumah saksi A di Dusun III, Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue, dan mendapati pelaku sedang duduk bersama saksi A, saksi M dan saksi N. Kemudian korban mempertanyakan beras yang diberikannya kepada pelaku yang dikaitkan dengan pemilihan Caleg 2024.

Namun pelaku tidak mengerti bahkan mengatakan “saya tidak tahu kalau ada beras kamu bawa ke rumah”, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelapor.

Pelaku tidak terima sehingga masuk ke rumah saksi A mengambil parang. Setelah korban melihat pelaku membawa parang, korban langsung berlari dan pelaku mengejarnya menggunakan parang dan mengayunkan parangnya mengarah ke lengan korban, namun tidak mengenai korban.

Korban terjatuh sehingga pelaku mengayunkan lagi parangnya ke arah korban yang mengenai bagian punggung korban yang mengakibatkan luka robek.

Polres Kolut, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi., menyampaikan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada punggung dan luka lecet pada bagian lutut.

“Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Mako Polsek Pakue dan menyerahkan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara,” tutup Aipda Arif.
Share:

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support