SUARANEW.COM, KOLUT –Dua masyarakat yang sama-sama pendukung salahsatu Calon Legislatif (Caleg) terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada rabu (7/2) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaku merupakan warga Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue berinisial AY (38), sedangkan korban berinisial MG (46) warga Desa Kondara, Kecamatan Pakue. Rabu (7/2/2024)
Awalnya korban singgah di balai-balai depan rumah saksi A di Dusun III, Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue, dan mendapati pelaku sedang duduk bersama saksi A, saksi M dan saksi N. Kemudian korban mempertanyakan beras yang diberikannya kepada pelaku yang dikaitkan dengan pemilihan Caleg 2024.
Namun pelaku tidak mengerti bahkan mengatakan “saya tidak tahu kalau ada beras kamu bawa ke rumah”, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelapor.
Pelaku tidak terima sehingga masuk ke rumah saksi A mengambil parang. Setelah korban melihat pelaku membawa parang, korban langsung berlari dan pelaku mengejarnya menggunakan parang dan mengayunkan parangnya mengarah ke lengan korban, namun tidak mengenai korban.
Korban terjatuh sehingga pelaku mengayunkan lagi parangnya ke arah korban yang mengenai bagian punggung korban yang mengakibatkan luka robek.
Polres Kolut, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi., menyampaikan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada punggung dan luka lecet pada bagian lutut.
“Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Mako Polsek Pakue dan menyerahkan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara,” tutup Aipda Arif.
0 komentar:
Posting Komentar