------------ ------------------

Jumat, 20 Oktober 2023

CALON PERWAKILAN KITA BERPENGALAMAN DI LAPANGAN,MUDAH, PEMIKIR,HUMANIS DAN PEDULI.

Berkomitmen Siap memperjuangkan kepentingan rakyat demi terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan, mendukung program dana desa 5 miliar/ tahun.

Mateng Mitramedianews.com-SALHMAN calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah pemilihan dapil 1 Kec.topoyo tobadak, dengan latar belakang pers (wartawan) selama 18 tahun dan 8 tahun sebagai korlip pemberitaan khusus berita korupsi di media zonatipikor dengan prinsip atau motto keadilan itu wajib.

Dengan pengalaman selama puluhan tahun di lapangan dan banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat tentu ini akan lebih mempermudah jika di berikan amanah untuk menjadi Perwakilan rakyat oleh yang maha esa dan masyarakat Mamuju Tengah,untuk menjalankan tugas dan kewajiban DPRD Mamuju Tengah Insya Allah terpilih Aamiiiiin 

Pada tahun 2017 - 2021 Ketua DPD partai Berkaya kabupaten Mamuju Tengah Sulbar dan caleg pada tahun 2019 di daerah pemilihan Kec.Topoyo dan  Tobadak,dengan perolehan suara hampir 300 

SALHMAN yakin di tahun 2024 ini Insya Allah bisa terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di wilayah pemilihan Kec.Topoyo dan Tobadak,dengan dasar pemikiran bahwa orangnya sudah tidak asing di masyarakat kemudian ada hubungan emosional yang sudah terbangun dan akan terbangun,karena niat yang baik akan di pertemukan dengan orang baik dan akan di jalankan oleh orang baik baru menghasilkan yang baik Aamiiiiin.

      MOHON DOA DAN DUKUNGANNYA 

"Iya dengan usaha dan kerja keras Tim yang bergerak di lapangan dan menampilkan segala kemampuan dan strategi yang di miliki Tim tersebut,maka Insya Allah target akan tercapai dan  terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mamuju Tengah Sulbar Aamiiiiin".

SALHMAN menjelaskan bahwa dengan usaha dan kerja keras Timnya dengan melakukan segala kemampuan dan strategi di dimiliki tim tersebut maka Insya Allah target tercapai dan dapat terpilih sebagai anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Mamuju Tengah Sulbar priode 2024-2029,kami doakan pak Semoga terpilih AAMIIIIIN.


Hamdan.



Share:

Rabu, 18 Oktober 2023

Eks Kades di Pasangkayu Korupsi Dana Desa Rp 664 Juta Jadi Tersangka-Ditahan


Pasangkayu Mitramedianews.com - Mantan Kepala Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AN (40) ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Perbuatan AN mengakibatkan kerugian negara Rp 664 juta.

"AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Korupsi Polres Pasangkayu," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batu Bara saat menggelar press release kasus korupsi tersebut, Rabu (13/9/2023).

Adrian mengatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan warga pada awal Januari 2023. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka pada 21 Juli 2023.

"Ditetapkan tersangka sejak 21 Juli 2023 setelah ditemukan kerugian negara. Tersangka kemudian ditangkap 7 September 2023 dan langsung ditahan," terangnya.

Dia menambahkan dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengelola secara langsung anggaran dana desa. AN meminta uang ke bendahara usai anggaran tersebut cair.

"Modusnya mengambil dana desa ke bendahara saat pencairan," bebernya.

Adrian menuturkan jika tersangka mengambil dana desa sebanyak 2 kali. Rinciannya pada 2020 sebanyak Rp 348.115.496 dan 2021 sebesar Rp 315.964.100.
"Sehingga ditemukan kerugian negara mencapai hingga Rp 664.079.596," jelasnya.
Menurut Adrian, dana tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"(Dana yang dikorupsi dipakai buat) kebutuhan tersangka," katanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasangkayu. AN dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.

"Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Tim mitra media


Share:

Senin, 02 Oktober 2023

Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades Tanjung Sari OKU jadi Tersangka


OKU Sumsel Mitranedia -Mantan Kepala Desa terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD). Kali ini giliran Jhon Hendra (44), oknum mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Tersangka Jhon Hendra, terjerat kasus dugaan korupsi DD pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018.

Akibat keserakahannya, menyebabkan negara dalam hal ini Pemkab OKU mengalami kerugian sebesar Rp 379.399.614.


Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah menjelaskan, pada 2018 lalu, saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencarian DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 700.730.000.

“Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari. Pencairan tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 ke rekening kas desa yang sama. Pencairan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rek kas Desa Tanjung Sari,” rinci AKBP Arif Harsono, Selasa (28/3).


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 379.399.614.

Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga si Kades tidak melibatkan perangkat desa. Dan dari penggunaan DD itu didapat adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.


“Bahkan, dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah 2 tahun melarikan diri alias buron.


Kemudian, pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU,” ujarnya.


Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas 

Tim Mitramedianews.com

Share:

Polisi Menangkap Mantan Kepala Desa Benggaulu atas Korupsi Dana Desa


PASANGKAYU Mitramedianews– Mantan Kades Benggaulu, kecamatan dapuran Kabupaten Pasangkayu, Isu Kantoro G, ditangkap kasus korupsi dana desa. Isu Kantoro G ditangkap barsama anaknya Lukman Isu. Keduanya terbukti korupsi dana desa sebesar Rp704.694.310.00

Kedua tersangka tersebut, dihadirkan saat Press Release di ruangan Humas Polres Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno Kecamatan Pasangkayu, (10/5/2022).

Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffy Allan Telussa, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa yakni tahun 2017,2018 dan 2019.korupsi dana desa ini terjadi saat insial Ik masih menjabat sebagai kepala desa Benggaulu ,jelas di depan awak media

Di sampaikan bahwa hasil penyelidikan,motif para tersangka menggunakan uang dana desa untuk keperluan pribadi, jadi tersangka menyalagunakan jabatannya sebagai kades

Dalam kesempatan itu,Wakapolres memastikan bahwa tersangka Isu kantoro memiliki hubungan keluarga dengan Lukman Isu sebagai ayah dan anak jadi tersangka LI (Lukman Isu) adalah anak dari Isu kantoro mantan desa Benggaulu,dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan di desa, imbuhnya.

Kasat reskrim polres Pasangkayu IPTU Ronald suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa penahanan di lakukan sejak 14 Pebruari 2022
Lsu kantoro G di tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: sp.han/22/11/2021
/Reskrim tertanggal 4 Pebruari 2022.

Tim metramedia


Share:

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi


Mantan Kades Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas, diinterogasi polisi karena diduga mengkorupsi dana desa sebesar ratusan juta.

BANYUMAS Mitramedianews.com- Seorang warga Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas, K (65 tahun), mantan Kepala Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota Banyumas. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016 s/d 2019 terhadap Dana Desa.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa, pelaku K ditangkap karena diduga korupsi dana desa pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa.

"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain.

 Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya,"ungkap Kasat Reskrim, Kamis (22/9/22).
dua puluh dua juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus empat rupiah).

Menurut Kasat Reskrim, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Tim Mitramedianrws


Share:

Mantan Kades di Asahan Ditangkap Korupsi Dana Desa


Asahan Sumut Mitramedianews.com- Sunardi, mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan ditangkap oleh polisi karena korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Dia diduga korupsi dana desa sebesar Rp 440 juta.

"Benar bahwa ada mantan kepala desa sudah kita amankan kemarin atas dugaan perbuatan korupsi dana desa yang telah diaudit berdasarkan hasil laporan pihak Inspektorat Asahan," kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Dijelaskan bahwa Sunardi, yang menjabat sebagai kepala desa perode 2016-2022 itu sebelumnya sempat menghilang sejak dikeluarkannya surat penangkapannya pada Maret 2023 lalu hingga ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada 12 Juni 2023 lalu.

"Namun setelah berhasil diketahui keberadannya dia ditangkap dari persembunyiannya di daerah Pulau Raja, Asahan," kata Kapolres.
Dijelaskan, Sunardi pada tahun 2021 ketika menjabat kepala desa Sidomulyo mengelola dana desa sebesar Rp 840 juta dan sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 141 juta.

Dana desa tersebut digunakannya untuk pembangunan drainase di empat dusun yakni dusun I,II,IV dan VII. Namun setelah pembangunan berjalan ternyata hasil pembangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditentukan.

"Pekerjaan itu kemudian diaudit oleh inspektorat Asahan. Hasil investigasi dilaporkan terdapat anggaran senilai Rp 440 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah itu Inspektorat menyerahkan hasil investigasi itu kepada Polisi untuk diproses hukum," kata Rocky.

Mantan Kades Sudomulyo yang mengetahui dirinya akan ditangkap sempat menghilang hingga pada 11 Juli lalu. Keberadaannya diketahui dan ia berhasil diamankan dari lokasi persembunyiannya di daerah Pulau Raja atau sekitar 65 km dari kediamannya.
Kini, Sunardi masih ditahan di Polres Asahan, ia terancam pasal Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Tim Mitramedia


Share:

Minggu, 01 Oktober 2023

Hari Kesaktian Pancasila, Dandim 0613 / Ciamis Ada 63 Anggota Naik Pangkat


Ciamis Jabar ,Mitramedianews.com -Komandan Distrik Militer (Kodim) 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfian Arisandi S.I.P,.M.I.Pol Memimpin secara langsung Korp Raport Kenaikan Pangkat periode 1-10 Oktober Tahun 2023 di Halaman  Makodim 0613/Ciamis Jln. A.Yani No.138 Ciamis, Minggu (1/10/2023).

Upacara tersebut diikuti 63 personel yang naik pangkat dari tamtama, bintara hingga Perwira.
Bertindak sebagai komandan upacara Danramil 1316/Pamarican Kapten Inf Haris Diana dan dihadiri Kasdim 0613/Ciamis Mayor Arh Wilde Pangalerang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXIV Dim 0613/Ciamis, Para Danramil jajaran, Perwira staf dan Perwakilan Anggota Koramil Jajaran.

Dalam sambutannya, Dandim 0613/Caliamis Letkol Inf Wahyu Alfian Arisandi mengucapkan selamat kepada para prajurit Kodim 0613/Ciamis yang telah mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

Kenaikan pangkat yang diperoleh saat ini tidak menjadikan para prajurit lekas berpuas hati, namun justru harus semakin meningkatkan kwalitas dan kapasitas pengabdian yang terbaik kepada bangsa dan Negara khususnya satuan Kodim 0613/Ciamis dan mensyukuri bahwa negara telah memberikan kehormatan berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.

“Kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan serta kehormatan dari Negara atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan setiap tugas serta amanah dari tuhan yang maha kuasa,” tuturnya.
Dandim menambahkan, ucapan terimakasih diberikan kepada para istri yang telah setia mendampingi para suami dalam mencapai kesuksesan yang diraih saat ini.,tandasnya.

Dandim 0613/Ciamis  Letkol Inf Wahyu Alfian Arisandi mengucapkan selamat kepada para perwira, bintara, tamtama dan pns yang mendapatakan kenaikan satu tingkat lebih tinggi.

Dandim berharap, dengan kenaikan pangkat tersebut, menjadi motivasi, dedikasi dalam pengabdian kepada  bangsa dan negara hususnya bagi Kodim 0613/Ciamis harus tetap terpelihara dan tentunya semakin ditingkatkan.

Sementara Kopda Aun yang merupakan babinsa koramil 1312/Cisaga saat diwawancarai media menuturkan. Bersyukur Alhamdulillah dirinya pada momen 1 Oktober 2023 diberikan amanah oleh Bapak Dandim 0613/Ciamis yaitu kenaikan pangkat satu tingkat yaitu dari Kopda kepada Koptu.

“Sesuai amanah yang disampaikan pimpinan tentu dirinya akan meningkatkan etos kinerja, dedikasi dan loyalitas,” singkatnya.

Seusai kegiatan upacara korp kenaikan pangkat, kegiatan dilanjutkan dengan syukuran kenaikan pangkat berupa Do’a bersama dan diakhiri dengan ramah tamah serta pemotongan nasi tumpeng. (Pendim 0613/Ciamis)


Rakhmat. S






Share:

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support