Mantan Kades Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas, diinterogasi polisi karena diduga mengkorupsi dana desa sebesar ratusan juta.
BANYUMAS Mitramedianews.com- Seorang warga Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas, K (65 tahun), mantan Kepala Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota Banyumas. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016 s/d 2019 terhadap Dana Desa.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa, pelaku K ditangkap karena diduga korupsi dana desa pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa.
"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain.
Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya,"ungkap Kasat Reskrim, Kamis (22/9/22).
dua puluh dua juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus empat rupiah).
Menurut Kasat Reskrim, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Tim Mitramedianrws
0 komentar:
Posting Komentar