Mamasa Mitramedianews.com-Pengelola Unasman Kampus III Mamasa Agustinus Sudi Pada Saat Dikonfirmasi, mengatakan sangat mengecam aksi berdarah 29 Agustus 2023 dan menghimbau Kadiv Propam Polda Sulbar untuk mengevaluasi Polres Mamasa atas tindakan represif anggotanya di lapangan.
Karena salah satu korban adalah mahasiswa Unasman.
Seharusnya hal tersebut tidak terjadi dimana seharusnya Pihak Kepolisian Mengayomi Masyarakat dan melindungi apalagi dalam menyampaikan pendapat dimuka umum itu sudah diatur dalam Undang - Undang, Bukan malah di represif Sambung Dosen yang Akrap disapa Anre.
Senada dengan Yusuf Daud sekertaris Lembaga Bantuan Hukum Masyrakat Anti Diskriminasi Sulawesi Barat (LBH Mitramadani Sultan) juga ikut angakat bicara pada saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tindakan represif yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepolisian dari Polres Mamasa Terhadap massa Aksi unjuk rasa pada tanggal 29 Agustus 2023 yang tergabung dalam Forum Guru dan Aliansi Poros Rakyat Mamasa sangat disayangkan.
"Tindakan represif tersebut sangat disayangkan terjadi apalagi dilakukan Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Karena pada dasarnya UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara, Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
sambung yuda sangat jelas mengatur tententang SOP penanganan unjuk rasa namun hal tersebut seolah olah dikesampingkan Terhadap Aksi Unjuk Rasa di Kabupaten Mamasa Pada tanggal 29 Agustus 2023" terang Yuda Sapaan Akrabnya.
Tim. Mitramedia