------------ ------------------
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Februari 2024

Ingatkan Soal Bantuan Caleg, Pria 46 Tahun ini Diparangi Teman Sendiri suarane1 8 Februari 2024


SUARANEW.COM, KOLUT –Dua masyarakat yang sama-sama pendukung salahsatu Calon Legislatif (Caleg) terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada rabu (7/2) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelaku merupakan warga Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue berinisial AY (38), sedangkan korban berinisial MG (46) warga Desa Kondara, Kecamatan Pakue. Rabu (7/2/2024)

Awalnya korban singgah di balai-balai depan rumah saksi A di Dusun III, Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue, dan mendapati pelaku sedang duduk bersama saksi A, saksi M dan saksi N. Kemudian korban mempertanyakan beras yang diberikannya kepada pelaku yang dikaitkan dengan pemilihan Caleg 2024.

Namun pelaku tidak mengerti bahkan mengatakan “saya tidak tahu kalau ada beras kamu bawa ke rumah”, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelapor.

Pelaku tidak terima sehingga masuk ke rumah saksi A mengambil parang. Setelah korban melihat pelaku membawa parang, korban langsung berlari dan pelaku mengejarnya menggunakan parang dan mengayunkan parangnya mengarah ke lengan korban, namun tidak mengenai korban.

Korban terjatuh sehingga pelaku mengayunkan lagi parangnya ke arah korban yang mengenai bagian punggung korban yang mengakibatkan luka robek.

Polres Kolut, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi., menyampaikan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada punggung dan luka lecet pada bagian lutut.

“Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Mako Polsek Pakue dan menyerahkan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara,” tutup Aipda Arif.
Share:

Sabtu, 10 Desember 2022

Polres Mateng Bekuk 2 Tersangka Pencurian di Pabrik PT. Surya Raya Lestari II


MitraMedianews.com-Mateng Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menangkap tersangka kasus pencurian pemberatan yang terjadi di Pabrik PT. Surya Raya Lestari II Dusun Polohu, Kec. Budong-Budong, Kab. Mamuju Tengah. Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 02.00 WITA dini hari.

Dua tersangka tersebut adalah lel.BT (22) tahun, warga Desa Tinali Kecamatan Budong-budong, lel.JDS (35) tahun, warga Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Sementara itu satu orang lainnya masih dilakukan Pengembangan atau Pencarian, karena diduga dilakukan atas 3 orang.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H melalui Kasihumas IPTU Mustamir mengatakan, penangkapan ini berdasarkan LP/B/189/XII/2022/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULBAR, yang masuk pada tanggal 9 desember 2022 kemarin dan segara kami tindaklanjuti kasusnya.

Unit Lapangan Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah dengan segera melakukan Penyelidikan di TKP pabrik PT. Surya Raya Lestari II dan mengamankan terduga pelaku Lel. BT dan dilanjutkan dengan menelusuri Hasil CP Trans IMEII terhadap HP terduga pelaku lain.

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 02.00 Wita, kami melakukan  Penangkapan terhadap terduga Pelaku Lel.JDS di Kilo 5 Desa Lemba Harapan Kec. Budong-Budong Kab. Mateng dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Besi dengan berat total 240kg. 

Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Pemberatan ini didapati barang bukti berupa, roda lori, besi rell dan pipa besi yang dicuri di TKP Pabrik PT. Surya Raya Lestari II dengan total kerugian Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Ucap Mustamir.

Aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor, mengecek rekaman CCTV. Mereka mengeceknya lantas curiga atas hilangnya beberapa alat dan besi pabrik.
Pihaknya membenarkan bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang telah kami cek, terlihat para pelaku mengambil barang curiannya.

Atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terduga Pelaku diamankan di Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

Hamdan/s

Humas Polres Mateng

Share:

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support