------------ ------------------

Selasa, 14 November 2023

Propam Polres Mateng Ingatkan Anggota untuk Jaga Netralitas


Mateng Mitramedianews.com - Dalam upaya menjaga netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024, Kasi Propam Polres Mamuju Tengah, Ipda Anto Junardi, S.H., menyampaikan sejumlah langkah-langkah penting saat apel pagi di Halaman Mapolres Mateng. Selasa (14/11/2023).

Langkah-langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Telegram Kapolri No ST/2407/X/HUK.7.1./2023 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023, yang secara tegas melarang anggota Polri untuk tdk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Antara langkah-langkah yang diinstruksikan dalam Surat Telegram tersebut dijabarkan Kasi Propam Polres Mateng dengan menekankan kepada seluruh anggota baik di polres maupun polsek jajaran diminta untuk bersikap netral, tidak menimbulkan persepsi keberpihakan, dan menjaga tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan kepada partai politik atau pasangan calon peserta pemilu.

Tak hanya itu, IPDA Anto juga menekankan netralitas anggota Polri dalam kehidupan pribadi sehari-hari. Anggota diminta untuk mengamankan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi Polri tanpa melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis.

Poin lainnya mencakup larangan menggunakan fasilitas Polri untuk kepentingan partai atau pasangan calon, serta larangan bagi anggota polsek jajaran untuk bermain politik praktis atau berpihak pada salah satu partai atau pasangan calon tertentu.

Dengan mengingatkan seluruh anggota polres dan polsek jajaran untuk tidak memberikan dukungan apapun kepada partai politik atau pasangan calon, Kasi Propam berharap agar seluruh proses pemilu berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Kasi Propam menegaskan pentingnya soliditas seluruh anggota Polres Mateng dan mendorong para Kapolsek untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian (wasdal) guna meminimalkan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024 di tiap-tiap wilayah di mamuju tengah.



SALHMAN S Pd


Share:

Minggu, 12 November 2023

Kapolres Berkomitmen Harus Netral Demi Suksesnya Pemilu 2024

MAteng Mitramedianews.com-Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H mengatakan Polri akan bersikap netral dalam Pemilu 2024 mengingat anggota Polri tidak memiliki hak pilih,di halaman Mapolres Mamuju Tengah Senin 13/11/2023.

Dalam berbagai upaya peserta Pemilu 2024 untuk meraih dukungan dari masyarakat khususnya yang telah memenuhi syarat dalam memilih, aparat Polri juga berupaya menjamin seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan lancar.

Hal tersebut disampaikan saat kapolres mengumpulkan seluruh anggotanya dengan duduk bersama di Halaman Mapolres Mateng dalam rangka Operasi Mantap Brata 2023-2024, 

Disampaikan pula bahwa Polres Mamuju Tengah siap menyukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman.

Polres Mamuju Tengah berkomitmen untuk terus mengawal jalannya tahapan Pemilu dalam memastikan keamanan dan ketertiban selama proses demokrasi.

“Kami berkomitmen berpartisipasi aktif sesuai dengan tugas dan tupoksi kami di dalam mengamankan Pemilu 2024 agar bisa berlangsung aman, damai, sejuk, jujur, adil dan berkualitas." katanya.

"Netralitas Polri di Pemilu 2024 harga mati, dan kami tidak akan berpihak kepada pihak manapun,”tegasnya.

Ditekankan netralitas dan independensi seluruh anggota Polri sangat dibutuhkan selain untuk mewujudkan pemilu damai dan aman, juga membangun kepercayaan masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan Polri.

“Saya juga mengingatkan kepada seluruh anggota jajaran Polres Mamuju Tengah agar menjaga Netralitas serta kinerja yang profesional dan prosedural dalam mengamankan seluruh tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu 2024" ujar Kapolres Mateng.

Kapolres AKBP Amri Yudhi S,S.I.K MH. berharap pihaknya dalam menjaga situasi Kamtibmas selama tahapan pemilu 2024 dapat menjaga Kamtibmas demi mewujudkan politik yang baik dan sehat .


HAMDAN.S.





Share:

Jumat, 20 Oktober 2023

CALON PERWAKILAN KITA BERPENGALAMAN DI LAPANGAN,MUDAH, PEMIKIR,HUMANIS DAN PEDULI.

Berkomitmen Siap memperjuangkan kepentingan rakyat demi terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan, mendukung program dana desa 5 miliar/ tahun.

Mateng Mitramedianews.com-SALHMAN calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah pemilihan dapil 1 Kec.topoyo tobadak, dengan latar belakang pers (wartawan) selama 18 tahun dan 8 tahun sebagai korlip pemberitaan khusus berita korupsi di media zonatipikor dengan prinsip atau motto keadilan itu wajib.

Dengan pengalaman selama puluhan tahun di lapangan dan banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat tentu ini akan lebih mempermudah jika di berikan amanah untuk menjadi Perwakilan rakyat oleh yang maha esa dan masyarakat Mamuju Tengah,untuk menjalankan tugas dan kewajiban DPRD Mamuju Tengah Insya Allah terpilih Aamiiiiin 

Pada tahun 2017 - 2021 Ketua DPD partai Berkaya kabupaten Mamuju Tengah Sulbar dan caleg pada tahun 2019 di daerah pemilihan Kec.Topoyo dan  Tobadak,dengan perolehan suara hampir 300 

SALHMAN yakin di tahun 2024 ini Insya Allah bisa terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di wilayah pemilihan Kec.Topoyo dan Tobadak,dengan dasar pemikiran bahwa orangnya sudah tidak asing di masyarakat kemudian ada hubungan emosional yang sudah terbangun dan akan terbangun,karena niat yang baik akan di pertemukan dengan orang baik dan akan di jalankan oleh orang baik baru menghasilkan yang baik Aamiiiiin.

      MOHON DOA DAN DUKUNGANNYA 

"Iya dengan usaha dan kerja keras Tim yang bergerak di lapangan dan menampilkan segala kemampuan dan strategi yang di miliki Tim tersebut,maka Insya Allah target akan tercapai dan  terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mamuju Tengah Sulbar Aamiiiiin".

SALHMAN menjelaskan bahwa dengan usaha dan kerja keras Timnya dengan melakukan segala kemampuan dan strategi di dimiliki tim tersebut maka Insya Allah target tercapai dan dapat terpilih sebagai anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Mamuju Tengah Sulbar priode 2024-2029,kami doakan pak Semoga terpilih AAMIIIIIN.


Hamdan.



Share:

Rabu, 18 Oktober 2023

Eks Kades di Pasangkayu Korupsi Dana Desa Rp 664 Juta Jadi Tersangka-Ditahan


Pasangkayu Mitramedianews.com - Mantan Kepala Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AN (40) ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Perbuatan AN mengakibatkan kerugian negara Rp 664 juta.

"AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Korupsi Polres Pasangkayu," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batu Bara saat menggelar press release kasus korupsi tersebut, Rabu (13/9/2023).

Adrian mengatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan warga pada awal Januari 2023. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka pada 21 Juli 2023.

"Ditetapkan tersangka sejak 21 Juli 2023 setelah ditemukan kerugian negara. Tersangka kemudian ditangkap 7 September 2023 dan langsung ditahan," terangnya.

Dia menambahkan dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengelola secara langsung anggaran dana desa. AN meminta uang ke bendahara usai anggaran tersebut cair.

"Modusnya mengambil dana desa ke bendahara saat pencairan," bebernya.

Adrian menuturkan jika tersangka mengambil dana desa sebanyak 2 kali. Rinciannya pada 2020 sebanyak Rp 348.115.496 dan 2021 sebesar Rp 315.964.100.
"Sehingga ditemukan kerugian negara mencapai hingga Rp 664.079.596," jelasnya.
Menurut Adrian, dana tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"(Dana yang dikorupsi dipakai buat) kebutuhan tersangka," katanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasangkayu. AN dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.

"Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Tim mitra media


Share:

Senin, 02 Oktober 2023

Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades Tanjung Sari OKU jadi Tersangka


OKU Sumsel Mitranedia -Mantan Kepala Desa terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD). Kali ini giliran Jhon Hendra (44), oknum mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Tersangka Jhon Hendra, terjerat kasus dugaan korupsi DD pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018.

Akibat keserakahannya, menyebabkan negara dalam hal ini Pemkab OKU mengalami kerugian sebesar Rp 379.399.614.


Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah menjelaskan, pada 2018 lalu, saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencarian DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 700.730.000.

“Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari. Pencairan tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 ke rekening kas desa yang sama. Pencairan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rek kas Desa Tanjung Sari,” rinci AKBP Arif Harsono, Selasa (28/3).


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 379.399.614.

Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga si Kades tidak melibatkan perangkat desa. Dan dari penggunaan DD itu didapat adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.


“Bahkan, dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah 2 tahun melarikan diri alias buron.


Kemudian, pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU,” ujarnya.


Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas 

Tim Mitramedianews.com

Share:

Polisi Menangkap Mantan Kepala Desa Benggaulu atas Korupsi Dana Desa


PASANGKAYU Mitramedianews– Mantan Kades Benggaulu, kecamatan dapuran Kabupaten Pasangkayu, Isu Kantoro G, ditangkap kasus korupsi dana desa. Isu Kantoro G ditangkap barsama anaknya Lukman Isu. Keduanya terbukti korupsi dana desa sebesar Rp704.694.310.00

Kedua tersangka tersebut, dihadirkan saat Press Release di ruangan Humas Polres Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno Kecamatan Pasangkayu, (10/5/2022).

Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffy Allan Telussa, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa yakni tahun 2017,2018 dan 2019.korupsi dana desa ini terjadi saat insial Ik masih menjabat sebagai kepala desa Benggaulu ,jelas di depan awak media

Di sampaikan bahwa hasil penyelidikan,motif para tersangka menggunakan uang dana desa untuk keperluan pribadi, jadi tersangka menyalagunakan jabatannya sebagai kades

Dalam kesempatan itu,Wakapolres memastikan bahwa tersangka Isu kantoro memiliki hubungan keluarga dengan Lukman Isu sebagai ayah dan anak jadi tersangka LI (Lukman Isu) adalah anak dari Isu kantoro mantan desa Benggaulu,dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan di desa, imbuhnya.

Kasat reskrim polres Pasangkayu IPTU Ronald suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa penahanan di lakukan sejak 14 Pebruari 2022
Lsu kantoro G di tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: sp.han/22/11/2021
/Reskrim tertanggal 4 Pebruari 2022.

Tim metramedia


Share:

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi


Mantan Kades Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas, diinterogasi polisi karena diduga mengkorupsi dana desa sebesar ratusan juta.

BANYUMAS Mitramedianews.com- Seorang warga Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas, K (65 tahun), mantan Kepala Desa Karanglewas Kec. Jatilawang Kab. Banyumas ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota Banyumas. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016 s/d 2019 terhadap Dana Desa.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa, pelaku K ditangkap karena diduga korupsi dana desa pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa.

"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain.

 Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya,"ungkap Kasat Reskrim, Kamis (22/9/22).
dua puluh dua juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus empat rupiah).

Menurut Kasat Reskrim, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Tim Mitramedianrws


Share:

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support