------------ ------------------

Sabtu, 01 Oktober 2022

Diciduk di Kota Mamuju, Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara


Pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah di Desa Lumu Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar berhasil diciduk di Jalan Kelapa Tujuh, Kelurahan Binanga Kabupaten Mamuju, Selasa (27/9/2022) kemarin.

Pelaku diciduk oleh Unit Resmob Polresta Mamuju saat berada di tukang potong rambut.

Setelah diinterogasi, pelaku diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mateng untuk proses lebih lanjut.

Dalam pres release yang digelar Polres Mateng di Aula Polres Mateng, Rabu (28/9/2022), Kapolres Mateng menyampaikan, kurang dari 2 x 24 jam, Satreskrim Polres Mateng dibantu Unit Resmob Polresta Mamuju, pelaku yang berinisial MA berhasil diamankan.

“Tersangka yang berhasil di amankan berinisial MA merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru beberapa tahun keluar dari lembaga pemasyarakatan Mamuju,” kata Kapolres Mateng.

Selain pelaku, Satreskrim Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Sejumlah Rp.338.700.000, Emas 25 gram (2 kalung, 3 gelang, 1 anting , 3 pasang anting) dan 1 jerigen biru tempat menampung uang.

“Untuk tersangka oleh penyidik di terapkan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara,” ungkapnya. (HPM)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pilihanku

Pilihanku
No. 8 SALMHAN PKB

Definition List

Unordered List

Support