Selasa, 21 Februari 2023
Upacara PDTH Terhadap Anggota Polres Mamuju Tengah Sulbar
Senin, 20 Februari 2023
Anggota Polres Mamuju Tengah Kena Sanksi PTDH
-Polres Mamuju Tengah kembali menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu AS.
Personil Polres Mateng Briptu AS kena sanksi PTDH karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy S, di lapangan upacara Mapolres Mamuju Tengah, Selasa (21/02/2023).
Pemecatan Briptu AS berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor : KEP/33/XII/2022 tgl 12 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian
Upacara PTDH tersebut tidak dihadiri oleh Briptu AS, sehingga secara simbolis dilakukan pencoretan tinta merah pada gambar foto Briptu AS.
Briptu AS melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Kata Kapolres Mateng, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku
“Keputusan ini sudah disampaikan kepada keluarga Briptu AS,” ujarnya.
Sebagai manusia biasa kata Kapolres, dirinya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Namun lanjutnya, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya PTDH, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Saya berharap kepada seluruh personil Polres Mamuju Tengah dan jajaran, secara pribadi maupun atas nama pimpinan berharap tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, dan melaksanakan tugas dengan baik serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
AKBP Amri menyampaikan, sekali lagi sanksi pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya, khususnya di jajaran Polres Mamuju Tengah
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota, untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri, supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” tutur AKBP Amri. (HPM)
Minggu, 19 Februari 2023
Musrenbang tingkat Kecamatan Pangale berlangsung di halaman Kantor Camat Pangale
Kecamatan Pangale menjadi kecamatan terakhir menggelar Musrenbang RKPD Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024.
Musrenbang tingkat Kecamatan Pangale berlangsung di halaman Kantor Camat Pangale, Senin (20/2/2023), dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Bambang Suparni dan dihadiri oleh Unsur pejabat lingkup Pemkab Mateng, Camat, Para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Mateng, DR. H. Arsal Aras menyampaikan, Musrenbang ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya karena camat ini adalah perpanjangan tangan Pemerintah kabupaten yang ada di kecamatan pangale, tetapi yang punya wilayah itu adalah desa.
Kata Arsal, desa diberikan bantuan yang bersumber dari APBD dan bersumber dari APBN, nilainya memang mengalami penurunan sejak pandemi covid, tetapi dengan estimasi yang ada sekarang pihaknya meyakini 2024 itu sudah bisa mulai stabil.
“Untuk itu, kita berharap kepada para kelapa desa agar apa yang bisa dibiayai oleh desa itu dibiayai oleh desa, yang tidak bisa dibeli oleh desa itulah yang akan disampaikan ke kabupaten begitu seterusnya, kami juga di kabupaten yang kami tidak bisa biayai kami juga akan sampaikan ke provinsi bahkan ke pemerintah pusat, inilah hierarki pembangunan,” kata Arsal.
Musrenbang selain reguler, lanjutnya, juga ada namanya pengusulan melalui pokok-pokok pikiran DPRD, jangan dipandang sebelah mata nanti kita anggap bahwa dia tidak punya peran dalam proses pembangunan, maka Kepala desa, dekat-dekat lah dengan DPRD untuk melakukan komunikasi dan bersilaturahmi.
“Pokok-pokok pikiran yang kita dorong itu sejalan dengan program dan cita-cita pemerintah di tahun yang akan datang, jadi dua tempat yakni Eksekutif dan Legislatif bisa kita tempati untuk mengusulkan program,” ungkap Arsal.
Teman-teman Desa ini harus punya inovasi untuk melakukan pembangunan di desa agar proses pembangunan itu terus berjalan.
“Harapan kita kedepan dapat melakukan pembangunan di semua sektor dan berpihak untuk publik,” tutupnya.